Sekda Adi Arnawa Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kecamatan Mengwi
MANGUPURA – baliprawara.com
Ratusan peserta dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Mengwi, Badung, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas, Senin 22 April 2024 di Hotel Swiss Bel Rainforest, Kuta. Bimtek ini, dibuka secara rasmi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, yang ditandai dengan Pemukulan Gong.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang diwakili Kabid Kelembagaan Desak M Oktisilawati, Kepala Desa dan Sekdes se-Kecamatan Mengwi.
Atas nama Pemerintah, Sekda Adi Arnawa mengapresiasi kegiatan Bimtek ini. Keberadaan BPD kata dia, sebagai mitra Kepala Desa dan perangkatnya bertugas menyusun dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dengan perangkatnya.
Dengan kondisi tugas yang cukup strategis inilah, bimtek ini mutlak diikuti oleh semua anggota BPD. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terutama dalam rangka menyikapi berbagai program-program yang disepakati, yang dibuat oleh pemerintah desa.
Berangkat dari kondisi fiskal yang sangat memadai dengan kondisi PAD yang sangat signifikan akan berdampak pada dana bagi hasil kepada desa akan semakin meningkat juga. Terhadap pengelolaan keuangan yang cukup besar ini tentu dibutuhkan suatu kontrol yang serius oleh suatu lembaga formal.
“Mudah mudahan dengan adanya Bimtek ini, akan memahami posisinya masing-masing sehingga apa yang menjadi fokus dan tujuan kita melalui program dan kegiatan benar-benar bisa diimplementasikan di masyarakat. Saya sudah perintahkan Kabid Kelembagaan Dinas PMD untuk membuat Bimtek kepada BPD se-Badung, dalam upaya peningkatan Kapasitas BPD,” kata Adi Arnawa.
Sementara Ketua Panitia Made Sudiarta melaporkan, Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kecamatan Mengwi dilaksanakan dari tanggal 22-23 April 2024 yang diikuti oleh 127 peserta. Didasari oleh Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 55 ayat (3) huruf a, BPD mempunyai hak untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka pemahaman peraturan yang ada pemerintahan desa.
“Dengan harapan setelah mendapatkan Bimtek, BPD mampu memberikan nuansa baru dalam membedah peraturan-peraturan yang terkait dengan Pemerintahan Desa,” ujarnya. (MBP)