Selama Januari-Oktober 2024, Imigrasi Ngurah Rai Catat 5,3 Juta WNA Masuk Bali Serta Pulangkan 118 WNA Karena Overstay

 Selama Januari-Oktober 2024, Imigrasi Ngurah Rai Catat 5,3 Juta WNA Masuk Bali Serta Pulangkan 118 WNA Karena Overstay

Suasana penumpang di Bandara Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Selama bulan 10 bulan dari 1 Januari- 31 Oktober 2024, total perlintasan keimigrasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebanyak 11.761.729 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 22% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2023.

Dari jumlah perlintasan tersebut, total kedatangan tercatat sebanyak 5.842.636 orang, dengan rincian kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 325.542 orang, kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 5.366.057 orang, dan kedatangan Kru sebanyak 151.037 orang.

Sedangkan, untuk total keberangkatan melalui bandara Ngurah Rai, tercatat sebanyak 5.919.093 orang, dengan rincian keberangkatan WNI sebanyak 310.788 orang, keberangkatan WNA sebanyak 5.445.926 orang, dan keberangkatan Kru sebanyak 162.379 orang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta, mengatakan, selama periode Januari hingga Oktober 2024, kedatangan WNA terbanyak masih didominasi oleh Negara Australia. Dari data yang dimiliki, tercatat jumlah kedatangan WNA terbanyak dari Australia sebanyak 1.323.369 orang, disusul India dengan jumlah 460.887 orang, dan Tiongkok di posisi ketiga sebanyak 404.045 orang.

“Selama periode itu, Imigrasi Ngurah Rai juga telah melakukan penolakan masuk terhadap 942 WNA dan total melakukan penundaan keberangkatan terhadap 355 WNI/WNA,” kata Nyoman Asta, Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, selain melakukan fungsi pelayanan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penegakan yang dilakukan berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada 159 WNA. Sedangkan untuk TAK pendetensian, dilakukan kepada total sebanyak 209 orang WNA, serta TAK penangkalan kepada sebanyak 134 orang WNA. Untuk pengawasan keimigrasian yang telah dilakukan sebanyak 293, operasi gabungan sebanyak 3 kali sosialisasi TIMPORA /APOA 177.

See also  Danrem Berharap Makin Banyak Menjadi Donor Plasma Konvalesen

Dari penindakan yang telah dilakukan, untuk TAK berdasarkan jenis pelanggaran, ada sebanyak 140 kasus tidak menaati peraturan perundangan, dan 118 kasus overstay. “TAK berdasarkan negara asal, 32 kasus dari Nigeria, 29 kasus dari Rusia, 19 kasus dari Tiongkok, 17 kasus dari Amerika Serikat, 13 kasus dari Australia, dan 13 kasus dari Uganda,” terangnya. (MBP)

 

redaksi

Related post