Selama Tiga Hari, 48 PMI di Rumah Singgah di Badung Diperbolehkan Pulang

 Selama Tiga Hari, 48 PMI di Rumah Singgah di Badung Diperbolehkan Pulang

MANGUPURA – baliprawara.com

Pada Rabu (29/4), sebanyak 16 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di sebuah hotel di kawasan Kuta, sudah diperbolehkan pulang. Mereka diperbolehkan pulang setelah mengikuti protokol kesehatan dan menjalani masa karantina selama 14 hari. 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung, sebelumnya pada Senin (27/4) lalu sebanyak 16 orang PMI juga sudah diperbolehkan pulang. Tidak hanya itu, pada hari Selasa (28/4) 16 orang lainya  juga sudah diperbolehkan pulang. “Jadi total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah tersebut sehingga yang tersisa sekarang tinggal 7 orang,” katanya.

Untuk 7 orang yang masih di rumah singgah tersebut, pihaknya berharap semoga hasilnya juga negatif dan memenuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang ke rumahnya masing-masing. (MBP1)

See also  IHGMA Bali Gelar Diskusi Merah Putih Saat Peringatan  HUT RI

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *