Sering Buat Onar dan Diketahui Overstay, WNA Aljazair Diamankan dan Didetensi Imigrasi Ngurah Rai

 Sering Buat Onar dan Diketahui Overstay, WNA Aljazair Diamankan dan Didetensi Imigrasi Ngurah Rai

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, mengamankan seorang warga Aljazair, karena sering buat onar dan diketahui overstay. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38), akhirnya dilakukan pendetensian oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pasca diamankan pada Rabu 17 April 2024. Pengamanan yang dilakukan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian terhadap yang bersangkutan, karena diketahui telah melanggar izin tinggal atau overstay.

Penindakan terhadap SAB ini kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, berawal dari adanya laporan masyarakat, melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. Yang mana dari laporan yang disampaikan, terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

Dikatakan, laporan yang diterima, menyebutkan kalau ada WNA yang sering berbuat onar, serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kata Suhendra akhirnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor, serta pengecekan pada database keimigrasian. “Setelah informasi dirasa cukup, kemudian kami berkoordinasi dengan bidang Inteldakim. Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti cepat, dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulis, Kamis 18 April 2024.

SAB diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB datang dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211, dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Setelah dilakukan pengamanan, saat ini kata Suhendra, SAB sudah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai, sambil menunggu proses pendeportasian. “SAB telah melakukan pelanggarankeimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” ucapnya.

See also  Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Wanita Asal Kanada Dipulangkan ke Negaranya

Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA. Ia mengatakan, partisipasi dari masyarakat ini, sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. “Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” harap Suhendra. (MBP)

 

redaksi

Related post