Siap-siap Ditolak Masuk Bali Bagi Orang Asing dengan Riwayat Perjalanan dari India
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Indonesia saat ini telah menerbitkan beberapa kebijakan guna mencegah penyebarannya di Indonesia. Salah satunya yakni penolakan masuk bagi orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal ini menurut Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Putu Suhendra, dalam rangka menyikapi perkembangan terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India, Kebijakan tersebut tentunya turut menjadi atensi pihaknya Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Namun demikian, Suhendra menyebut bahwa hingga saat ini penolakan semacam itu belum dilakukan oleh pihaknya. Karena memang, di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri,di bulan ini belum ada penerbangan internasional komersial maupun charter. “Terkait nanti ada penumpang pesawat yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari, kita akan tolak kedatangannya,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Terkait kebijakan tersebut, selain penolakan masuk bagi orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, juga ada kebijakan penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Yakni Soekarno-Hatta International Airport (Tanggerang), Juanda International Airport (Surabaya), Kualanamu International Airport (Medan), Sam Ratulangi International Airport (Manado), Batam Centre International Seaport (Batam), Sri Bintan Pura International Seaport (Tanjung Pinang), serta Dumai International Seaport (Dumai).
Lebih lanjut kata dia, untuk jumlah warga negara India khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat ini ada sebanyak 475 orang. “Mereka ada yang sudah tahunan karena bekerja atau mempunyai suami/istri warga negara Indonesia, dan ada juga yang baru beberapa bulan,” bebernya. (MBP1)