Sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali, Usir 2 WN Rusia yang Positif Narkoba
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kali ini 2 WNA laki-laki berkewarganegaraan Rusia berinisial AC (41) dan RK (36) diusir dari wilayah Indonesia akibat positif menggunakan narkoba.
AC dan RK ditangkap disebuah villa pada daerah Kuta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali pada 15 April 2023 silam.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menyatakan operasi gabungan Tim PORA ini bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi pesta narkoba di sebuah villa pada wilayah Kuta Selatan. Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Mereka membeli narkotika melalui telegram channel secara online dan membayar menggunakan uang digital crypto. Dan untuk pengirimannya menggunakan modus tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik kordinat tertentu kemudian diambil oleh yang bersangkutan di lokasi yang sudah disepakati,” terang Nurhadi, saat memberikan keterangan pers, Senin 17 April 2023.
“Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kami duga barang narkotika telah habis dikonsumsi oleh mereka. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami (BNNP Bali) yang bersangkutan postif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja,” tambah Nurhadi.
AC dan RK telah diserahterimakan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum selanjutnya di hari yang sama yaitu pada 15 April 2023. Dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada Imigrasi Ngurah Rai, BNNP Bali merekomendasikan agar AC dan RK dilakukan tindakan pendeportasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bali.
“Terhadap yang bersangkutan akan segera kami usir dari wilayah Indonesia dan mengingat ini merupakan kasus narkotika maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia”, terang Anggiat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyatakan terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Imigrasi Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” jelas Barron.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan wisata. Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan VITAS bekerja sebagai tenaga ahli asing.
“Izin tinggal yang dimiliki AC merupakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan habis masa berlaku pada 18 Juli 2023, sedangkan RK yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) kerja izin tinggalnya akan habis masa berlaku pada 2 Januari 2024. Meskipun masih memiliki izin tinggal yang berlaku, keduanya tetap kami deportasi ke negaranya malam ini juga (15 April 2023),” tutur Sugito.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan berbagai instansi dalam dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).
“Narkoba ini menjadi musuh kita bersama dan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara kita. Kami dari Imigrasi berkomitmen penuh mendukung upaya-upaya pemberantasan narkoba dan siap memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang terlibat,” tutup Sugito. (MBP)