Subjek Red Notice Interpol Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

 Subjek Red Notice Interpol Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

WN Kanada subjek red notice interpol, dikawal petugas saat dideportasi ke negaranya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang subjek red notice Interpol asal Kanada, dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu 14 Agustus 2024. Pria berinisial GRS (32), dipulangkan ke negaranya, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada).

Sebelumnya, GRS berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Jumat 26 Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon, terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024. Berdasarkan dokumen Interpol, GRS diketahui melakukan penipuan terkait investasi NFT (Non-fungible token) di Lebanon, dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada. GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.

“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu 13 Agustus 2024, kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulisnya.

Terkait pemulangan WN Kanada ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa, jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, juga memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (MBP)

See also  FT Unud gelar Sidang Senat Akademik

 

redaksi

Related post