Suku Bunga Melebihi Ketentuan LPS Masih Jadi Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar Bank yang Dilikuidasi

 Suku Bunga Melebihi Ketentuan LPS Masih Jadi Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar Bank yang Dilikuidasi

Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

DENPASAR – baliprawara.com
Selama 20 tahun sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi dari tahun 2005 sampai dengan 25 April 2025, jumlah bank yang dilikuidasi secara nasional ada sebanyak 143 bank. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, adapun bank yang telah selesai likuidasinya sebanyak 123 bank, terdiri dari 1 bank umum, 111 BPR dan 11 BPRS, sehingga saat ini terdapat 20 bank dalam proses likuidasi.

Untuk di Bali sendiri kata dia, ada sebanyak 10 bank yang dilikuidasi, yakni pada tahun 2010 ada 4 bank, 2017 ada 1 bank, 2019 ada 2 bank, 2021 ada 1 bank, 2022 ada 1 bank dan 2024 ada 1 bank. Adapun bank yang dilikuidasi di Bali, seluruhnya merupakan BPR/BPRS, tidak ada Bank umum.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, untuk BPR yang dicabut izinnya, isunya selalu terkait tata kelola. Untuk itu pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola. Termasuk juga upaya penyelamatan bank, terus digencarkan oleh pihak LPS. Tahun lalu saja, ada satu BPR berhasil diselamatkan. Bahkan, sebuah bank yang sebelumnya diserahkan ke LPS berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke OJK. “LPS sekarang tidak hanya fokus pada likuidasi. Kami juga punya misi menyelamatkan dan memperkuat bank, terutama BPR, agar bisa kembali sehat dan beroperasi,” kata Bambang saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025 di Denpasar..

Dijelaskan Bambang, selama ini, untuk Bank yang dilikuidasi, masih ada yang mengalami terkait dengan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB). Untuk di Bali, STLB nasabah yang banknya dilikuidasi, total mencapai Rp230,44 miliar atau 45,39% dari total Rp508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi. Sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61%.

See also  Penyaluran KUR Memberi Dampak Nyata bagi Pelaku UMKM di Bali

Bambang menjelaskan besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar 63,66% disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS. Artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari penjaminan LPS.

Kemudian penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16%. Kemudian penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18% kasus dana nasabah tidak tercatat di bank.

Untuk itu, kepada nasabah, LPS juga selalu mengingatkan agar memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dananya di bank. Sehingga ketika terjadi masalah, nasabah tidak sampai dirugikan.

Bank juga diminta tidak memberikan bunga simpanan melebihi ketentuan bunga penjaminan LPS. Bambang juga menyoroti masih ada BPR yang pencatatannya tidak rapi, belum menggunakan teknologi, sehingga perlu didorong sistem IT terkini. (MBP)

 

redaksi

Related post