DENPASAR – baliprawara.com Jam kerja baru, mulai diberlakukan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Bali, sejak 2 Januari 2024. Hal ini, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 58 Tahun 2023, yang berisi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Read More