MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, dideportasi ke negaranya, Senin 2 Desember 2024. Kedua perempuan inisial AT (24) dan KM (22), telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Read More
Tags :Rudenim Denpasar
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, setelah kedapatan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria berinisial HMQA (25) ini, kedapatan masuk wilayah Read More
Pria India Dideportasi Rudenim Denpasar Karena Overstay, Sempat Dilaporkan Tak
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 22 November 2024. Pria berinisial VBM (23) dipulangkan ke negaranya, karena melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melebihi masa tinggal (overstay). Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang ibu warga negara Rusia berinisial VM (32) beserta ketiga anaknya, dideportasi ke negaranya, oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu 20 November 2024. Mereka dipulangkan ke negaranya karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria warga negara Amerika Serikat, berinisial JRA, dideportasi ke negaranya oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa 12 November 2024. JRA dipulangkan ke negaranya karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Read More