MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis 31 Oktober 2024. Keduanya atas nama inisial IS (27) dan RSB (21), dipulangkan ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Read More
Tags :Rudenim Denpasar
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita warga negara Amerika Serikat berinisial LKC (37) bersama suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dikenakan sanksi pendeportasian oleh pihak Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Minggu 27 Oktober 2024. Ia Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria warga negara Nigeria (WN) berinisial SNO (36) dan pria WN Amerika Serikat berinisial SVO (41), dideportasi pihak Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Keduanya dipulangkan ke negaranya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23), dideportasi pihak Rudenim Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Dipulangkannya FN dari Bali, karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari informasi yang didapat, FN Read More
Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar Karena Tak Mampu Tunjukkan Dokumen
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang Warga Negara (WN) Nigeria, berinisial OAC (34), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemulangan OAC ini dilakukan setelah dia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi Read More