DENPASAR – baliprawara.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika di Bali. Pendeportasian terhadap IAH dilakukan melalui Bandar Read More
