WN Amerika Serikat Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika
Pengawalan pendeportasian WN Amerika Serikat.
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika di Bali. Pendeportasian terhadap IAH dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu, 23 September 2026.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah IAH dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana. IAH sebelumnya merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli. Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menyelesaikan masa pidananya, IAH tidak langsung diperbolehkan melanjutkan keberadaannya di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan deportasi IAH dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 WITA. Proses tersebut dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam proses pemulangan tersebut, IAH diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air dengan nomor penerbangan KE432 dan KE17. Rute perjalanan yang ditempuh yakni Denpasar menuju Seoul, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles, Amerika Serikat.
Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung hingga selesai dengan pengawasan petugas imigrasi. Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Denpasar, proses pemulangan warga negara asing tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menjalankan proses deportasi tersebut.
“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa tindakan terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran akan tetap dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Ramdhani. (MBP)
