Terbang Dari dan Ke Bali, Penumpang Wajib Siapkan Sertifikat Vaksinasi Berlaku Mulai 5 Juli
MANGUPURA – baliprawara.com
Calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, kini wajib menunjukkan, Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama, Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR dengan QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Persyaratan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Yang persyaratan ini akan mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
Sementara, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan Surat keterangan dari dokter spesialis, Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif, namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, petugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai, Minggu (4/7/2021).
Dikatakan Herry, untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandara Ngurah Rai, telah disiapkan fasilitas PCR saat tiba khusus bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR. Untuk sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri.
“Maka dari itu kami menghimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ujar Herry. (MBP)