Terbitkan SE, Bupati Giri Prasta Larang Kegiatan Perjalanan Dinas
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung dan Pimpinan Perusahaan Daerah di Kabupaten Badung. Dalam SE tersebut salah satu poin menegaskan, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.
Menurut Kepala Bagian Humas Badung Made Suardita, Senin (15/3), SE nomor 183 tahun 2020 tentang tindaklanjut terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut berisi tujuh poin penting. Selain terkait perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.
Bahkan kata dia, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja. “Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020,” katanya, Senin (16/3).
Dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi. Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (praw)