Terbukti Melindungi Adat Bali, Wayan Koster Tak Tergantikan di Hati Warga Busungbiu
SINGARAJA – baliprawara.com
Wayan Koster, menjadi figur tak tergantikan di hati Warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pasalnya, sosok figur pemimpin visioner seperti Wayan Koster ini menurut mereka, sangat peduli dengan adat istiadat Bali. Yang mana, selama masa kepemimpinannya di periode pertama sebagai Gubernur Bali, Adat Istiadat Bali, terlindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuatnya.
Aspirasi masyarakat tersebut, disampaikan langsung Bendesa Adat di Busungbiu Nyoman Suija, dan Nyoman Astawa, saat kegiatan Kampanye Terbuka putaran 1 di Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Minggu 29 September 2024.
Kampanye ini, dihadiri langsung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, yakni Wayan Koster dan Giri Prasta (Koster-Giri). Kampanye ini juga dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna (Joss24) .
Kampanye Terbuka ini, mengusung tema Nindihin gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hadir juga sejumlah pengurus PDI-P Bali, Buleleng, anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusul dan ribuan warga Busungbiu.
Nyoman Suija dalam kesempatan ini sangat senang karena bisa kembali bertemu dengan Koster Giri dan Sudjitra dan Supriatna. “Kami sudah merasakan bantuan pak Gubernur 2018-2023 (Wayan Koster). Semua warga sampaikan terima kasih. Ke depan Pak Yan, dokter Sutjidra diharapkan semua jaya dan menang. kami masih tetap jalankan program Pak Koster hingga saat ini. Belum tergantikan. Adat Bali semenjak Pak Wayan jadi Gubernur sudah terlindungi, ” katanya.
Sementara itu, Astawa menambahkan semua masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih
Kepada Wayan Koster karena program-program nya yang telah menyentuh masyarakat desa adat.
“kami utamakan Pak Wayan, saya dari Desa adat, sangatlah terima kasih program-program sudah sentuh kami seperti ngaben massal dan lainnya,” ucapnya.
Ia juga menyatakan masyarakat Busungbiu telah menyambut Koster – Giri dan Sutjidra – Supriatna dan sanggup memenangkannya.
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti: Kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali Otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya. Peran desa adat dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai kearifan lokal Sad Kerthi Loka Bali.
Kampanye Terbuka tahap pertama Cagub nomor 2 Koster-Giri di Busungbiu Buleleng, dimeriahkan grup band mr Botax dan Bagus Wirata.
Dalam kesempatan itu, Cawagub nomor 2 Giri Prasta, duet bareng bagus Wirata menyanyikan lagu cinta segitiga dan sejumlah lagu lainnya. Bagus Wirata juga membaur bersama para Paslon Cagub dan Cagub serta masyarakat, dan menyanyikan bersama Yel Yel Koster Giri Nomor 2. (MBP)