Tersangka Pembobol ATM yang Juga Kejahatan Skiming Asal Bulgari, Diringkus Polisi

 Tersangka Pembobol ATM yang Juga Kejahatan Skiming Asal Bulgari, Diringkus Polisi

DENPASAR – baliprawara.com

Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobol dua unit mesin ATM Bank Mandiri Cabang Pembantu Jimbaran yang berada di Jalan Uluwatu II, Nomor 112X, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang terjadi, Senin (15/3) pukul 02.30 Wita. Dalam kasus ini, tersangka yang diamankan yakni seorang warga negara Bulgaria atas nama Ilias Danimil Saif alias Rehman (20).

Penangkapan tersangka Ilias ini dilakukan di sebuah penginapan di Guest House De Rose, di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Jumat (26/3) malam. Dari data yang ada, diketahui Ilias ini baru sebulan tinggal di Bali.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tersangka Ilias ini di Bulgari merupakan residivis kasus ilegal akses (skimming). Terkait kasis di Jimbaran, setelah berhasil ditangkap ternyata selain melakukan pengrusakan, tersangka juga melakukan skimming di tiga mesin ATM di Bali.

Adapun tiga mesin ATM tersebut, yakni mesin ATM di supermarket Pepito Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (12/3) pukul 06.00 Wita. Dua jam kemudian, pukul 08.00 Wita tersangka beraksi di supermarket Pepito, Umalas, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kemudian salah satu mesin ATM di Jalan Seririt, Singaraja, Buleleng. Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan skimming di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga,” Ungkap Kombes Rahardjo didampingi Wadir Reskirmum, AKB Suratno. 

Setelah dilakukan penyelidikan dengan mencocokan kedua laporan tersebut didapatkan ciri-ciri pelaku. Diketahui tersangka baru sebulan tinggal di Bali. Selama berada di Bali, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal.  

See also  BUMDes atau BUPDA Disetujui Kementerian ESDM RI Sebagai Pangkalan atau Sub Pangkalan LPG 3 kg

Dalam melancarkan aksi pembobolan dengan cara mencongkel kaset reject mesin ATM, tersangka Rehman menggunakan linggis. Dari dua mesin ATM tersebut, Ilias mendapat uang sebanyak Rp 2,5 juta. Untungnya dia tidak berhasil membobol brankas penyimpanan uang pada mesin ATM tersebut.

Menerima laporan tentang adanya pengrusakan itu, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian menunjukan ciri-ciri pelaku berperawakan bule. Berkat rekaman kamera CCTV dan informasi dari pelapor, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Sebelum akhirnya ditangkap di Guest House De Rose, di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (26/3) malam, polisi telah melakukan pembuntutan terhadap tersangka. Diketahui tersangka selama sebulan di Bali berpindah-pindah tempat tinggal. 

Pada saat melakukan pengrusakan terhadap dua unit mesin ATM tersebut, tersangka Rehman inap di salah satu hotel di sekitar lokasi. Tersangka menuju ke lokasi dengan berjalan kaki seorang diri. Dia bawa serta sebatang linggis berukuran panjang 1 meter yang digunakan untuk congkel mesin ATM. “Tersangka ini beraksi memanfaatkan situasi hari raya Nyepi. Saat itu sepi. Tersangka ini keluar dari penginapannya menuju ke lokasi dengan berjalan kaki. Pengakuannya, linggis yang digunakan untuk beraksi didapatkan dari penginapannya,” beber Kombes Rahardjo. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata mesin ATM yang dasarnya untuk kejahatan skimming adalah mesin ATM yang berada dekat dengan penginapannya. Untuk kasus skimming pihaknya masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda NTB untuk menggali kasus skimming yang dilakukan pelaku di Mataram. Selain mengamankan tersangka Rehman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang linggis, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit HP, 1 unit laptop dan perlengkapan skimming, 1 buah piasu cutter, gergaji besi, dan peralatan lainnya. 

See also  Coca-Cola Amatil Indonesia Rayakan Iduladha 1441 H dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat

Untuk kerugian materil yang dialami korban akibat pengrusakan  sebesar Rp 87,5 juta. Sementara kerugian materiil dalam kasus skimming Rp 100 juta. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 UU RI Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *