TPA Suwung Tutup Permanen, Badung Kebut Siapkan TPS3R
TPA Suwung ditutup permanen akhir 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang akan diberlakukan pada 23 Desember 2025, menjadi titik krusial dalam penanganan di Kabupaten Badung. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025.
Yang mana kebijakan ini secara tegas meminta seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung dihentikan sepenuhnya. Pemerintah Denpasar dan Badung juga diwajibkan mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah utama penggantinya.
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi meminta dua daerah tersebut segera mengoptimalkan seluruh instrumen pengolahan sampah, mulai dari tebe modern, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga mesin pencacah dan dekomposer. Tujuannya adalah mempercepat proses pengomposan skala rumah tangga maupun desa, serta memastikan pemilahan sampah dilakukan sejak di rumah warga agar sistem baru dapat berjalan efektif.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, menegaskan bahwa Badung telah menyiapkan sejumlah instrumen pengelolaan sampah sesuai amanat Pergub. Ia menjelaskan bahwa proses pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, usaha, desa atau kelurahan serta desa adat. Sebagian mekanisme tersebut disebut sudah berjalan, meski implementasinya masih perlu diperkuat di beberapa wilayah.
Menurut penjelasan Gung Dalem, wilayah Mangupura menjadi yang paling siap menghadapi perubahan sistem ini. Sebanyak 12 TPS3R telah terintegrasi langsung dengan Pusat Daur Ulang Mengwitani. Di pusat pengelolaan tersebut, sampah organik diolah melalui proses pengomposan, sementara sampah anorganik yang dapat dimanfaatkan dilakukan proses pencacahan sesuai standar teknis.
Berbanding terbalik dengan Mangupura, Badung Selatan menghadapi tantangan yang jauh lebih berat. Kawasan ini dikenal memiliki kepadatan penduduk tinggi serta keterbatasan lahan yang memungkinkan pembangunan TPS3R. Hambatan lain muncul dari budaya pemilahan sampah rumah tangga yang belum terbentuk kuat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra dalam mengejar ketertinggalan agar siap menghadapi penutupan TPA Suwung.
Dalam penjelasannya, Gung Dalem menegaskan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) hanya diperuntukkan bagi sampah residu. Sampah bernilai ekonomis atau sampah organik tidak semestinya masuk ke TPST. Sampah organik, menurutnya, idealnya langsung diproses di teba atau tempat pengomposan mandiri di tingkat rumah tangga maupun komunitas desa.
Gubernur Koster dalam suratnya juga menekankan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik dimulai dari rumah tangga. Dorongan ini diberikan agar sistem pengolahan sampah berbasis sumber dapat berjalan tanpa hambatan. Pemerintah daerah pun diminta menyiapkan pola kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh instrumen berjalan optimal.
TPA Suwung selama ini menjadi tempat pembuangan akhir bagi sampah dari Denpasar dan Badung. Namun pada pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TPA tersebut dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pelanggaran itu muncul karena masih digunakannya sistem open dumping, metode pembuangan terbuka yang sudah lama dilarang.
Temuan tersebut sempat berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pengelola TPA Suwung. Situasi itu kemudian mendorong Gubernur Koster untuk mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar sanksi pidana tidak diterapkan. Pemerintah pusat kemudian menyetujui permintaan tersebut, namun memberikan syarat tegas bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat Desember 2025.
Seluruh keputusan tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memberikan waktu 180 hari kepada UPTD Pengelolaan Sampah Provinsi Bali untuk menghentikan sistem open dumping secara total. Melalui keputusan tersebut, Badung dan Denpasar dituntut melakukan penyesuaian cepat untuk memastikan tidak terjadi krisis penumpukan sampah setelah TPA Suwung resmi berhenti beroperasi.
Percepatan pembangunan fasilitas TPS3R menjadi prioritas utama Badung dalam menghadapi tenggat waktu. Pemerintah daerah terus memetakan kebutuhan lahan, sarana dan prasarana, serta melakukan pendampingan kepada desa-desa agar masyarakat terbiasa melakukan pemilahan sejak dari sumber. Penguatan edukasi dan koordinasi juga dilakukan agar sistem baru dapat berjalan dengan lebih terstruktur. (MBP)