TPS3R Kedonganan Ngardi Resik Diresmikan, Wujud Implementasi Pergub Bali nomor 47 tahun 2019
MANGUPURA – baliprawara.com
Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat 11 Februari 2022, meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Kedonganan Ngardi Resik. Kehadiran TPS3R ini, ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan Bupati Badung, yang diwakili oleh staf ahli bidang hukum dan politik Pemkab Badung.
Tentunya kehadiran TPS3R di atas lahan milik Desa Adat seluas 24 Are ini, sebagai upaya untuk mewujudkan program Prajuru Desa Adat Kedonganan yakni “Kedonganan Bersih Tahun 2022”. Oleh karenanya, dalam mewujudkan program tersebut, Desa Adat Kedonganan saat ini tengah fokus untuk penanganan masalah sampah mulai dari sumbernya. Yang mana, dalam penanganan sampah ini, masing-masing rumah tangga, sudah mulai dibiasakan untuk melakukan pemilahan sampah. Tentunya upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bandesa Adat Kedonganan, dr. I Wayan Mertha, SE., MSi., mengatakan, keberadaan TPS3R ini, merupakan salah satu implementasi dari peraturan Gubernur Bali nomor 47 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Yang mana, TPS3R yang berdiri di atas lahan seluas 24 are, milik Desa Adat Kedonganan ini, nantinya akan menjadi ujung dari sebuah proses dalam mewujudkan program Kedonganan Bersih Tahun 2022. Tentunya untuk bisa mewujudkan itu, dalam pengelolaan sampah, akan dimulai dengan pemilahan dari rumah tangga yang total ada sebanyak 1300 Kepala Keluarga. “Kami membuat program, dimana di setiap rumah tangga atau penghasil limbah atau sampah dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik serta residu. Untuk saat ini, progresnya sudah mencapai 60-65 persen masyarakat kedonganan telah mulai menerapkan pemilahan sampah,” kata Bandesa Wayan Mertha saat ditemui di TPS3R.
Setelah sampah dipilah dari rumah tangga, berikutnya, untuk pengangkutan, juga akan dipilah sesuai dengan jenis sampah. Yang mana, untuk sampah organik akan diangkut dengan kendaraan khusus mengangkut sampah organik. Pengangkutan sampah organik ini, akan dilakukan setiap hari, walaupun diakuinya dalam kondisi seperti sekarang ini, hal itu belum bisa maksimal dilakukan, karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Kemudian untuk sampah anorganik, akan diangkut setiap 2-3 hari sekali, yang langsung dibawa menuju TPS3R. Setelah tiba di TPS3R, proses berikutnya dilakukan, pengolahan, untuk sampah organik, akan dicacah dan akan dijadikan pupuk. Sementara, untuk sampah anorganik, akan kembali dipilah, yang nantinya akan dijual kembali. “Kemudian, untuk residunya akan ditangani pihak DLHK Badung, yang setiap hari mengirimkan kendaraan ke TPS3R kami, untuk mengangkut sisa residu,” kata Merta yang juga Dosen di Politeknik Pariwisata Bali ini.
Sementara itu, AA. Raka Sukadana selaku Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Pemkab Badung, mewakili pemerintah kabupaten Badung, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Desa Adat Kedonganan. Menurutnya, keberadaan sampah, kalau tidak dikelola dengan baik, tentu akan menimbulkan berbagai dampak. Seperti diantaranya, penyakit, maupun estetika wilayah akan terganggu. Bahkan Bali, khususnya badung, yang notabene merupakan daerah tujuan wisata, tentu sampah ini harus dikelola dengan baik.
Dengan hadirnya TPS3R ini, tentu akan menjadi ikon baru dan menjadi percontohan. Bahkan nantinya sampah ini, juga bisa menjadi berkah dan sampah ini juga bisa bernilai ekonomis. “Kita bersih, sampah terkelola dengan baik, dan juga bisa menghasilkan uang, untuk kesejahteraan, khususnya warga sekitar. Mudah-mudahan apa yang menjadi program dari Bandesa yakni Kedonganan Bersih Tahun 2022 bisa terwujud, juga sejalan dengan apa yang telah diprogramkan di Kabupaten Badung,” katanya berharap. (MBP1)