Triwulan Pertama 2024, Imigrasi Ngurah Rai Tolak Kedatangan 318 WNA dan Deportasi 37 Orang
MANGUPURA – baliprawara.com
Selama triwulan pertama tahun 2024, dari Januari-Maret, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 318 orang. Dari total WNA yang ditolak ini, jika dirinci, dengan alasan tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan sebanyak 32 orang, masuk daftar cekal sebanyak 16 orang, buronan Interpol sebanyak 11 orang, terlibat kasus pedofilia 1 orang dan alasan lainnya 126 orang.
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, selain penolakan kedatangan sebanyak 318 orang, pihaknya juga telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang. Penundaan yang dimaksud dengan alasan, WNI diduga PMI non prosedural sebanyak 84 orang, WNA overstay sebanyak 4 orang dan alasan lainnya 15 orang.
Lebih lanjut disampaikan Suhendra, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan fungsi pengawasan WNA/WNI dalam perlintasan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai. Untuk pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan secara umum pelayanan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun untuk penerbitan paspor RI mencapai 8.782 paspor. Jumlah tersebut kata Suhendra, naik sebesar 5% (yoy) dengan rincian paspor elektronik 3.156 dan paspor non elektronik 5.626. “Pengawasan terhadap penerbitan paspor juga dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai dimana sebanyak 428 permohonan paspor telah ditolak yang salah satu alasannya adalah diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non prosedural,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 9 April 2024.
Dipaparkannya, terkait pelayanan izin tinggal, untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) telah diterbitkan sebanyak 15.443, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 104, perpanjangan ITAS sebanyak 935, penerbitan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 0 dan perpanjangan ITAP sebanyak 35.
Terkait dengan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan pertama 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sebanyak 37 WNA dan pendetensian sebanyak 27 WNA.
“Dari sejumlah WNA yang dikenai TAK, sebanyak 18 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 35 WNA akibat overstay. Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari negara Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris,” beber Suhendra. (MBP)