Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2024 masih menanti keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang belum diumumkan. Kepala Diskop UKM Naker Tabanan, I Nyoman Putra, menyebutkan bahwa penundaan ini terkait perubahan regulasi pemerintah.
“UMP Bali biasanya diumumkan pada November, tetapi tahun ini belum ada keputusan resmi. UMP menjadi dasar penting dalam perhitungan UMK, sehingga kami juga harus menunggu,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut simulasi awal, UMK Tabanan diperkirakan akan berada di atas Rp3 juta, naik sekitar 6 persen dari angka sebelumnya, Rp2,9 juta. Namun, Putra menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa proyeksi.
Setelah UMP diterbitkan, penetapan UMK akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. “Kami sudah siap, begitu UMP diumumkan, UMK akan segera kami proses untuk diterapkan,” tambahnya.
Pemerintah Tabanan optimistis UMK baru akan memberikan manfaat lebih bagi pekerja tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha di daerah.(MBP)