Usai Jalani Masa Tahanan Kasus Pencurian Aset Kripto, WNA Inggris Dideportasi Kanim Ngurah Rai

 Usai Jalani Masa Tahanan Kasus Pencurian Aset Kripto, WNA Inggris Dideportasi Kanim Ngurah Rai

Pendeportasian WNA Inggris. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40), mendapat tindakan tegas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai. Yang mana, sebelumnya, GLS telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar. Selanjutnya, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Dari data perlintasan yang ada, GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Minggu 17 Agustus 2025,, setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di
Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

See also  Astra Motor Bali Serahkan 1.100 Masker Medis dan 11.000 Hands Gloves ke Dinas Kesehatan Denpasar

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post