Viral Pembuatan Video Klip di TWA Danau Buyan-Tamblingan, BKSDA Bali Tegaskan Aturan SIMAKSI dan Tarif PNBP
Petugas memberi penjelasan terkait aturan SIMAKSI dan tarif PNBP di TWA Danau Buyan-Tamblingan.
DENPASAR – baliprawara.com
Polemik di media sosial terkait rencana pembuatan video klip di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng, mendapat klarifikasi resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Sorotan publik muncul setelah unggahan akun Facebook Jem Tattoo yang merekam interaksi dengan petugas di pintu masuk Buyan. Video tersebut memicu perdebatan mengenai aturan perizinan dan tarif yang berlaku di kawasan konservasi.
BKSDA Bali pun menyampaikan penjelasan lengkap terkait kewajiban Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) serta ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan tertentu di dalam kawasan.
Lembaga ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, yang mengelola lima kawasan konservasi dengan total luas 6.284,36 hektar, termasuk TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan seluas 1.847,38 hektar.
BKSDA Bali menegaskan bahwa selain kunjungan wisata biasa, kegiatan seperti penelitian, ekspedisi, jurnalistik, serta pembuatan film atau video komersial wajib dilengkapi SIMAKSI.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.7/IV-Set/2011. Pengajuan SIMAKSI dilakukan melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Pengelolaan kawasan konservasi sendiri berlandaskan prinsip perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Tarif tiket masuk wisatawan nusantara di TWA sebesar Rp10.000 pada hari biasa dan Rp15.000 saat hari libur. Untuk wisatawan mancanegara dikenakan Rp100.000.
Kegiatan videografi untuk kepentingan iklan, video klip, film, sinetron, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000.000 bagi WNI dan Rp20.000.000 bagi WNA.
Sementara fotografi komersial dikenakan Rp2.000.000 bagi WNI dan Rp5.000.000 bagi WNA. Tarif video dan foto prewedding sebesar Rp1.000.000 bagi WNI dan Rp3.000.000 bagi WNA. Penggunaan drone dikenakan Rp2.000.000.
Seluruh PNBP yang dipungut disetorkan ke Kas Negara melalui Kementerian Keuangan.
BKSDA Bali menjelaskan bahwa pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, pemilik akun “Jem Tattoo” bersama 12 kru membeli tiket kunjungan biasa sebesar Rp15.000 per orang. Petugas kemudian mengetahui adanya rencana pengambilan video klip di area Dermaga Danau Buyan. Setelah pemeriksaan administrasi, diketahui rombongan belum memiliki SIMAKSI untuk kegiatan komersial tersebut.
Petugas telah memberikan penjelasan dan meminta agar izin diurus terlebih dahulu. Karena persyaratan belum terpenuhi, kegiatan tidak dilaksanakan.
Pengunjung kemudian mengajukan pengembalian tiket sebesar Rp180.000 dan dana dikembalikan sesuai jumlah yang dibayarkan sebelum rombongan meninggalkan kawasan.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan komitmen untuk memperbaiki proses administrasi dan meningkatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. “Sebagai bentuk tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi dengan efektif dan cepat, agar pelayanan dan pengelolaan kawasan hutan konservasi tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip konservasi,” ujarnya.
BKSDA Bali juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan memastikan pengelolaan kawasan konservasi tetap mengedepankan prinsip pelestarian serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (MBP)