Viral Pengusiran Tiga WNA Diduga Asal Israel di Gianyar, Imigrasi Denpasar Turun Tangan Lakukan Penelusuran

 Viral Pengusiran Tiga WNA Diduga Asal Israel di Gianyar, Imigrasi Denpasar Turun Tangan Lakukan Penelusuran

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap data keimigrasian para WNA. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang disebut berasal dari Israel di sebuah pusat kebugaran di kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap data keimigrasian para WNA yang disebut dalam informasi tersebut. Selain itu, tim juga mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan awal dan memastikan fakta yang terjadi di lapangan.

Langkah ini dilakukan setelah beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang menyoroti insiden tersebut. Pemeriksaan awal mencakup penelusuran identitas, status keimigrasian, hingga keberadaan orang asing yang terlibat dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa insiden pengusiran itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness yang berlokasi di wilayah Sukawati, Gianyar. Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi yang beredar, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang di antaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa dua WNA yang telah diketahui identitasnya masing-masing berinisial IB dan YBH.

IB diketahui berusia 23 tahun dan lahir di Israel. Namun, yang bersangkutan tercatat menggunakan paspor Bulgaria. Berdasarkan data keimigrasian, IB memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026.

“Kedatangannya ke Bali tercatat menggunakan penerbangan EY 478. Saat masuk ke wilayah Indonesia, IB menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang masih berlaku sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya, Jumat 21 Agustus 2026.

Sementara itu, WNA kedua berinisial YBH berusia 22 tahun dan juga tercatat lahir di Israel. YBH diketahui menggunakan paspor Romania saat melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Data keimigrasian menunjukkan bahwa YBH masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal yang sama, yakni 3 Agustus 2026. Ia juga menggunakan penerbangan EY 478 dan masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan,” bebernya.

Selain menelusuri identitas kedua WNA tersebut, petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pengelola atau pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan tindakan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

Proses pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian, termasuk latar belakang yang melatarbelakangi terjadinya insiden tersebut.

Dalam rangka mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, pihak Imigrasi berencana memanggil pemilik tempat kebugaran beserta dua WNA yang telah berhasil diidentifikasi. Pemanggilan itu dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Keterangan yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Seiring dengan berlangsungnya proses penyelidikan dan pemeriksaan, Imigrasi juga mengambil langkah administratif dengan memasukkan nama IB dan YBH ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau Subject of Interest (SOI).

Pencantuman dalam daftar tersebut dilakukan untuk kepentingan pemantauan dan memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan apabila kedua WNA tersebut ditemukan atau berinteraksi dengan layanan keimigrasian selama proses berjalan.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, belum ada kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penentuan adanya pelanggaran maupun tindakan keimigrasian yang akan diterapkan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung serta ketentuan hukum yang berlaku di bidang keimigrasian.

Dengan kata lain, setiap keputusan akan diambil setelah seluruh fakta dan keterangan berhasil dikumpulkan serta diverifikasi oleh petugas yang berwenang.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian diminta untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Pengaduan Kantor Imigrasi Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan petugas dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sehingga setiap informasi yang diterima dapat membantu proses pemantauan serta penegakan ketentuan keimigrasian secara tepat dan sesuai prosedur. (MBP)

 

redaksi

Related post