Wajib Pajak di Denpasar Dapat Keringanan, Ini Rinciannya 

 Wajib Pajak di Denpasar Dapat Keringanan, Ini Rinciannya 

DENPASAR – baliprawara.com

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Selasa (5/5), menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para wajib pajak baik pelaku usaha maupun warga Kota Denpasar. Relaksasi pajak daerah tersebut diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Dalam hal ini, Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan.

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 973/653/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi  mengajukan permohonan. 

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya,” kata Dewa Semadi.

Dewa Semadi mengatakan, pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha. “Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” tambahnya.

Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha. “Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar,” jelas Dewa Semadi. (MBP2)

See also  33 Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Jalani Tes Swab

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *