WN Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Karena Langgar Ketertiban Umum di Badung

 WN Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Karena Langgar Ketertiban Umum di Badung

Seorang WN Korea Selatan dideportasi karena langgar ketertiban umum di Badung.

MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial CHK (56), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin 26 Januari 2026. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini, dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi pada Senin malam 26 Januari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Iq diberangkatkan dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon pukul 23.05 Wita.

“Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan,” kata Winarko.

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian direspon cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

See also  FK Unud Kenalkan Kehidupan Kampus Bagi 746 Mahasiswa Baru

Winarko menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan. (MBP)

 

redaksi

Related post