WN Korea Selatan Produser Reality Show “Pick Me Trip In Bali”, Dideportasi Pihak Imigrasi Ngurah Rai

 WN Korea Selatan Produser Reality Show “Pick Me Trip In Bali”, Dideportasi Pihak Imigrasi Ngurah Rai

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial YJC (Laki-laki 49) dan NJ (Perempuan 33), akhirnya dideportasi ke negaranya, oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sabtu 27 April 2024. Penulangan keduanya dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Diketahui, keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali” yang diduga syuting tanpa izin di Bali. YJC dan NJ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Dari informasi, produser program selaku pemohon, sebelumnya telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul, dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon ternyata tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

“Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulis, Minggu 28 April 2024.

See also  Lakukan Pencarian, Imigrasi Tetapkan DPO Pada Buronan Interpol Asal Rusia

Sebelumnya pada Kamis 25 April 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”. Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat 26 April 2024. Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu 27 April 2024.

“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27 April 2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.

“Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa,” pungkas Suhendra. (MBP)

 

redaksi

Related post