WNA Australia Penganiaya Sopir Taksi di Central Parkir Kuta, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

 WNA Australia Penganiaya Sopir Taksi di Central Parkir Kuta, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Penganiaya sopir taksi di central parkir Kuta, akhirnya dipulangkan ke negaranya. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, memulangkan atau mendeportasi seorang laki-laki yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berinisial MJF (25). Pendeportasian terhadap MJF ini, dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta.

Sebelumnya, MJF diketahui, telah diamankan oleh pihak Polsek Kuta, karena terlibat kasus penganiayaan yang dilakukannya, kepada seorang sopir taksi. Kejadian itu, sempat viral di media sosial, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kawasan sentral parkir Kuta, Minggu 21 April 2024 malam.

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta, dan kasusnya diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis 2 Mei 2024 MJF kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan terkait pendeportasian ini. Diungkapkannya, petugas dari Imigrasi Ngurah Rai, telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.

“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways, dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 5 Mei 2024.

Lebih lanjut diungkapkan Suhendra, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kedatangan, ia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (MBP)

See also  Langgar Izin Tinggal, Satu Keluarga WN Rusia Dideportasi ke Negaranya

 

redaksi

Related post