35 Negara Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Digital di Bali
Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026.
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026. Forum ini membahas pengelolaan royalti hak cipta yang semakin kompleks seiring penggunaan karya melalui platform digital lintas negara.
Tiga persoalan utama menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Forum tersebut melibatkan negara anggota WIPO, organisasi antarpemerintah, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, pencipta, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia mendorong adanya sistem bersama agar pengelolaan royalti lintas negara dapat berlangsung lebih terukur.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman, ditemui usai membuka kegiatan.

Menurutnya, perkembangan platform digital membuat karya dapat dinikmati di berbagai negara. Sehingga tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti kondisi tersebut.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyebut tantangan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, dan perbedaan sistem dapat menghambat pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Data CISAC mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pemerintah juga mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan Indonesian Proposal dalam SCCR WIPO. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan, sedangkan forum di Bali menjadi ruang pertukaran pengalaman dan penjajakan solusi praktis.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati. Kanwil Kemenkum Bali menyatakan kesiapan mengawal kebijakan Kementerian Hukum RI, terutama dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan transparansi tata kelola hak cipta bagi pencipta serta pelaku ekonomi kreatif di Bali. (MBP)
