Beri Pelayanan Terbaik, Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan Layanan “Paspor Andalan”

 Beri Pelayanan Terbaik, Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan Layanan “Paspor Andalan”

MANGUPURA – baliprawara.com

Sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi mobilitas dalam masa pandemi dan sebagai bentuk pelayanan yang berkualitas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, meluncurkan inovasi layanan Paspor Anti Kadaluarsa Langsung Antar (Paspor Andalan). Dengan adanya inovasi layanan ini, maka pemohon yang paspornya belum diambil dalam jangka waktu 28 hari, paspornya akan dikirim ke alamat pemohon oleh petugas.

Kepala Kantor I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa, inovasi ini merupakan bentuk dari komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

 

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Caven Jonathan selaku pejabat struktural yang membidangi dokumen perjalanan menyatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1), dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan. “Untuk mengatasi hal tersebut, sekaligus mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat maka kami membuat inovasi layanan paspor andalan,” kata Caven, Rabu 4 Agustus 2021.

Lebih lanjut dikatakan, sejak diluncurkan pertama kali pada akhir bulan Juli 2021 sampai dengan awal bulan Agustus 2021, Layanan Paspor Andalan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah mengirimkan sebanyak 25 paspor kepada pemohon. Alamat pemohon pun bervariasi, ada yang di sekitar Kantor Imigrasi Ngurah Rai ada juga yang jauh dari Kantor Imigrasi seperti daerah Bangli dan Ubud. (MBP)

See also  7.000 Pekerja di Kawasan The Nusa Dua Terima Vaksin Booster

 

redaksi

Related post