Bupati Tabanan Perintahkan Penutupan Kafe dan Pusat Hiburan

 Bupati Tabanan Perintahkan Penutupan Kafe dan Pusat Hiburan

TABANAN – baliprawara.com

Bupati Tabanan mengeluarkan surat no. 556/1029/Dispar tertanggal 24 Maret 2020 perihal penutupan sementara kafe dan pusat hiburan umum. Surat ini dilayangkan kepada para pengelola kafe dan pusat hiburan di Tabanan.

Dalam surat tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan pengelola kafe dan pusat hiburan umum di Tabanan untuk menutup operasional usahanya sampai 30 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 lebih lanjut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran penyebaran virus Corona yang makin meluas.

Surat ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali no. 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan keramaian serta surat edaran Bupati Tabanan no. 556/1028/Dispar tentang pembatasan kegiatan keramaian terkait Covid-19. (praw2)

See also  Pemendek Kram Kaki di Puncak Mangu, BPBD Badung Turun Tangan Lakukan Evakuasi

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *