Meski Berjalan Lancar, Sidang Online di PN Denpasar Masih Terkendala Sarana
DENPASAR – baliprawara.com
Proses persidangan baik pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Denpasar sudah digelar secara teleconference atau online sejak Selasa (31/3). Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ditemui selesai persidangan, Rabu (1/4), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Gede Rumega menjelaskan, persidangan dengan sistem teleconference menjadi hal baru dilaksanakan di PN Denpasar. Metode ini tidak melanggar hukum acara dan telah sesuai surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 dari Mahkamah Agung RI. “Karena situasi penyebaran Covid-19 inilah dipakai sistem video teleconference,” jelas rumega.
Meski secara umum sidang secara online berjalan lancar, namun dia mengakui masih ada sedikit kendala terutama terkait sarana dan prasarana yang masih kurang. Saat ini baru tersedia satu ruang sidang yang fasilitasnya sudah lengkap. Sementara, untuk 5 majelis dengan 5 ruang sidang, seharusnya diperlukan 5 set fasilitas video teleconference.
Idealnya, dalam setiap ruangan baik di pengadilan, kejaksaan maupun lapas, sarana harus lengkap dan terkoneksi. Jika hal tersebut bisa dilengkapi maka persidangan bisa berjalan lebih lancar.
Ditambahkan, sampai hari kedua, puluhan persidangan bisa diselesaikan dengan sistem online. “Persidangan secara online berjalan dengan baik menggunakan aplikasi ZOOM,” imbuhnya. (praw6)