Sinergi dengan TPS3R, Kelurahan Panjer Efektifkan Bank Sampah
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Walikota Denpasar No. 45 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) Melalui Bank Sampah, Kelurahan Panjer kembali mengaktifkan Bank Sampah Dharma Laksana. Yang mana, bank sampah ini, sempat vakum selama 3 tahun akibat adanya pembangunan di area Banjar Kaja dan Pandemi Covid-19.
“Kami mengefektifkan kembali pengelolaan dan pengolahan sampah melalui Bank Sampah dan TPS3R,” kata Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, saat mengefektifkan kembali kegiatan di Bank Sampah Dharma Laksana, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu, 3 April 2022.
Dikatakan, Bank Sampah Dharma Laksana ini, sudah terbentuk sejak Tahun 2016 dan akan bersinergi dengan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Paku Sari. Dimana barang-barang yang dijual oleh masyarakat ke bank sampah, nantinya akan dijual kembali ke TPS3R dan dipilah kembali sesuai jenis sampah, dan selanjutnya dijual ke pengepul. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu solusi yang bisa diberikan terkait pemilahan sampah setelah bulan lalu kami mensosialisasikan ke banjar di wilayah Kelurahan Panjer,” ucapnya.
Menurutnya, bank sampah juga merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah karena dari hasil pemilahan yang dijual tersebut, akan ada nilai ekonomis yang diperoleh oleh warga yang menjadi nasabah bank sampah. (MBP)
[quads id=1]