Belum Ada Rencana Penutupan Bandara Ngurah Rai

 Belum Ada Rencana Penutupan Bandara Ngurah Rai

MANGUPURA – baliprawara.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Prof. Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia. Meski ada peraturan Menkumham tersebut, aktivitas penerbangan di Bandara Ngurah Rai tetap beroperasi normal.

Menurut Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Puguh Lukito, pelarangan dimaksud dalam peraturan menteri tersebut adalah terkait dengan pelarangan sementara mendaratnya maupun transit bagi WNA. Meski demikian, kata Puguh, bukan berarti aktivitas di Bandara Ngurah Rai harus tutup.

Otoritas bandara maupun penyelenggara bandara, kata Puguh, memang belum ada rencana untuk penutupan bandara. “Saat ini saya sampaikan, bandara tetap buka dan beroperasi melayani penerbangan domestik dan internasional,” ujarnya, Jumat (3/4).

Terkait jumlah penerbangan, untuk Jumat ini, memang masih ada. Dari data, untuk kedatangan domestik sebanyak 41 penerbangan, keberangkatan domestik sebanyak 43 penerbangan. Sedangkan, untuk kedatangan internasional ada sebanyak 6 penerbangan dan keberangkatan Internasional sebanyak 5 penerbangan.

Namun, lanjut Puguh, secara pelaksanan memang terdapat penurunan relatif signifikan dari jumlah penerbangan. Bahkan saat ini untuk penerbangan reguler maupun charter, ada beberapa penerbangan untuk pemulangan WNI yang bekerja di sejumlah negara maupun pemulangan WNA yang masih ada di Bali. “Ini sudah berlangsung sejak 8 Februari,” terangnya. (praw)

See also  Kuta Selatan, Satu-satunya Kecamatan Penerima Predikat ZI WBK 2023

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *