Wajib Masker Mulai Diterapkan, Desa Pecatu Gencarkan Pengawasan
MANGUPURA – baliprawara.com
Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, Kamis (30/4) mengungkapkan, Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan Badung, melalui Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 telah mengambil kebijakan tegas, mewajibkan seluruh warganya menggunakan masker terutama saat berada di luar rumah. Aturan wajib masker ini kata dia mulai berlaku Jumat (1/5).
Pertimbangan wajib masker ini mulai diberlakukan setelah dibagikannya belasan ribu masker untuk warga. Dengan jumlah warga keseluruhan baik krama ngarep maupun tamiu sebanyak 8.200 orang, maka tiap warga mendapatkan lebih dari 1 lembar masker.
Sementara, Ketua Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat Pecatu Komang Aditya Warman menyampaikan, sebagai tindak lanjut kebijakan ini, pihaknya akan gencar turun ke lapangan guna memastikan warga taat menggunakan masker. Terkait sanksi bagi pelanggar aturan wajib masker, pihaknya tidak bisa bertindak terlalu jauh, namun hanya bisa mengimbau dan mengingatkan warga agar taat aturan.
“Kalau ada yang kedapatan tak pakai masker, kita imbau mereka menggunakannya. Kalau misalnya tidak bawa, kita akan minta mereka kembali ke rumah untuk ambil masker,” ucapnya.
Menurutnya, tim yang terdiri dari pecalang, Linmas hingga kelian adat dan kelian dinas akan berpatroli ke semua sudut wilayah desa adat khususnya tempat-tempat strategis seperti pasar. Selain memastikan aturan wajib masker, tim juga akan terus mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendata mobilitas penduduk. (MBP2)