Sidang SPI Unud, Terungkap Satu Perak Pun Tak Ada Uang Masuk ke Kantong Terdakwa Prof. Antara

 Sidang SPI Unud, Terungkap Satu Perak Pun Tak Ada Uang Masuk ke Kantong Terdakwa Prof. Antara

Rektor Unud periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K)., kembali memberikan saksi pada sidang SPI Unud, Selasa 5 Desember 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), kembali digelar, Selasa 5 Desember 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Sidang yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., ini, kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk salah satunya Rektor Unud periode 2017-2021, yakni Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K).

Penasehat Hukum Terdakwa, Hotman Paris, yang ditemui di sela jeda persidangan, mengatakan, selama ini, Negara hanya sanggup membiayai Universitas Negeri melalui APBN sekitar 27 persen dari kebutuhan Universitas. Sedangkan 63 persen sisanya, harus dicari sendiri oleh Universitas. Itulah kata dia, yang disiapkan melalui SPI.

Dalam hal ini kata Pengacara Nyentrik itu, di Indonesia, hampir seluruh Universitas Negeri melakukan pungutan melalui SPI. Tentu pihaknya menyayangkan kalau di surat dakwaan Jaksa terkait kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir, menyatakan kalau SPI itu adalah peneriman tidak sah. “Hal itu tentu benar-benar sangat mengecewakan hati nurani siapapun. Jelas-jelas itu (pungutan SPI) adalah penerimaan yang sah,” kata Hotman.

Apalagi lanjut Hotman, dari persidangan ini, ada dua folder yang disampaikan. Dimana di sana, semua SPI tersebut, diketahui dan disahkan oleh kementerian keuangan pada waktu mengesahkan Dipa atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. “Kementerian Keuangan itu tahu semuanya,” tegas Hotman.

Ia kembali mengatakan kalau di surat dakwaan Jaksa mengatakan, seolah-olah Kementerian Keuangan tidak pernah menyetujui terkait SPI ini. Lebih lanjut kata dia, dalam sidang ini, satu hakim anggota sempat mengatakan bahwa, setelah menanyakan kepada saksi kalau ternyata satu perak pun tidak ada uang masuk ke kantong terdakwa Prof. Antara. “Satu hakim anggota ini mengatakan, kalau memang satu perak pun uang tidak masuk ke kantong terdakwa, kenapa kasus ini dibawa kesini (pengadilan-red). Itu tadi kalimat persis yang saya kutip dari Hakim,” kata Hotman.

See also  Dosen ITB STIKOM Bali Jadi Asesor LAM INFOKOM

Hotman menambahkan, kalaupun SPI itu tidak sah, yang harus diadili terlebih dahulu itu adalah Rektor yang menjabat saat itu. Ketika ditanya kalau memang kasus ini adalah rekayasa?, Hotman meminta untuk melihat kembali eksepsi dari terdakwa. “Loe tahu sendiri dong jawabannya. Baca Eksepsi terdakwa. Disitu ada jawabannya, siapa yang merekayasa kasus ini. Dimana si terdakwa mengatakan, salah satu oknum aparat, gara-gara uang SPI saudaranya agar digratiskan ditolak oleh rektor ini (terdakwa-red) saat itu, maka dia menjadi target. itu ada dalam eksepsi terdakwa,” tegasnya. 

Dengan hal itu, pihaknya mengatakan kalau kasus ini benar benar memprihatinkan. Bahkan ia menyayangkan kenapa si terdakwa ini masih di borgol, padahal sudah jelas dia tidak bersalah.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum lain, Pasek Suardika, seseorang itu bisa dikatakan bertanggung jawab karena jabatan. Ketika dia menjabat, maka dia punya kewenangan. “Kewenangan ini ada tiga, apakah dia bertindak melebihi kewenangan, apakah dia bertindak sesuai kewenangan, atau dia punya kewenangan, tapi tidak bertindak,” kata Pasek.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait kewenangan ini, harus dilihat dulu. Karena dalam SPI, yang bertanggung jawab adalah rektor. Maka pada kasus ini, dari tahun 2018-2021, terdakwa yang saat ini menjadi korban, bukan menjabat sebagai Rektor. 

Karena rektornya saat itu bukan terdakwa, Pasek menanyakan apakah kewenangan Rektor ketika meng SK-kan SPI, diserahkan kepada terdakwa?.

“Makanya kita cek dari SK nya, itu adalah kewenangan yang sifatnya diberikan dengan mandat, bukan pendelegasian kewenangan. Artinya apa?, kalau dia mandat, tentu tanggung jawab tetap ada di Rektor, bukan di ketua panitia. Kalau dia delegasi kewenangan, maka tanggung jawab kepada orang yang didelegasikan. Kalau atribusi, dia kewenangan yang melekat karena undang-undang. Nah ini kan jelas mandat, kalau mandat, kan tanggung jawabnya tetap yang mengeluarkan SK, yakni Rektor saat itu,” tegas Pasek.

See also  Aneh…! Dakwaan Terhadap Prof Antara Yang Konon Rugikan Keuangan Negara Tiba-tiba Hilang

Kemudian lanjut Pasek, pertanyaan berikutnya, apakah itu korupsi atau tidak?. Sampai hari ini pihak Penasehat Hukum dari terdakwa ternyata belum menemukan kalau ini adalah kasus korupsi. Karena semua uang SPI yang diterima Unud, itu masuk ke rekening resmi Unud. “Jadi walaupun rektor bertanggung jawab, dia pun tidak bisa dihukum dengan kasus korupsi. Karena tidak ada kerugian negara. Zalim kita kalau menghukum orang dengan cara begitu. Hukum karmanya berat itu,” sentil pasek. (MBP)

 

redaksi

Related post