Buat Onar di Bandara Karena Tak Mau Bayar Denda Overstay, Pria Prancis Akhirnya Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43), dideportasi dari Indonesia pada Senin 25 Maret 2024. Hal itu menyusul insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu 13 Maret 2024 yang melibatkan dirinya. Kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan hendak terbang menuju Singapura menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502). Saat dilakukan pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya, karena melebihi masa tinggal atau overstay selama empat hari. Hal itu tentu melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Sebelumnya TABSDB diketahui datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta Rupiah/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan.
Saat itu, Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bahkan bersikap tidak kooperatif dan membuat onar dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu TABSDB juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
Atas aksinya itu, akhirnya petugas imigrasi mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan TABSDB, dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan. Untuk selanjutnya, TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Lebih lanjut Dudy Duwita menerangkan, ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.
Atas pelanggarannya, TABSDB akhinya diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit. Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk.
Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TABSDB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia akan dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam menangani kasus WNA Prancis berinisial TABSDB yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan. Romi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia. Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi.
“Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban,” ungkap Romi. (MBP)