Syuting Tanpa Izin di Bali, Puluhan Kru dan Artis Asal Korea Selatan Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

 Syuting Tanpa Izin di Bali, Puluhan Kru dan Artis Asal Korea Selatan Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat 26 April 2024. Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) “Pick me trip in Bali”.

Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Kamis 25 April 2024. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, mengatakan, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian. Tim Inteldakim kata Suhendra,langsung bergerak melakukan pengawasan ke dua tempat di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan. 

“Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulis, Jumat 26 April 2024.

Lebih lanjut dikatakan Suhendra, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut, masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 21 April 2024. Kedatangan mereka ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

See also  Terjebak Air Laut Pasang Saat Mencari Lokasi Foto, Seorang Fotografer Berhasil Dievakuasi

“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2  orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” bebernya.

Ia mengungkapkan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, maka pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia, untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Suhendra mengingatkan. (MBP)

 

redaksi

Related post