Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

 Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

Puluhan WNA diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai, menindaklanjuti laporan masyarakat. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Puluhan Warga Negara Asing, diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat dilakukan patroli keimigrasian di wilayah kerja. Patroli yang dilakukan sebelumnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor. Bahkan juga dilakukan pengecekan pada database keimigrasian.

Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut. Penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut, atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). “Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulis, Jumat 31 Mei 2024.

Lebih lanjut dikatakan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa 28 Mei 2024 di kawasan Legian Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35).

“Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari,” bebernya.

Tidak hanya berhenti disitu, Suhendra menambahkan bahwa tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu 29 Mei 2024, tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania).

See also  Tindak Tegas WNA "Nakal", Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Langgar Aturan Keimigrasian

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangandan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay)dimana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),”  tambah Suhendra.

Suhendra menjelaskan terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Suhendra juga menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman. “Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturankeimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” harap Suhendra.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan, bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia, agar mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku. “Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Pramella. (MBP)

 

redaksi

Related post