Aturan Izin Tinggal Kunjungan untuk WNA Kembali Disesuaikan

 Aturan Izin Tinggal Kunjungan untuk WNA Kembali Disesuaikan

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu 16 Maret 2022, melakukan sosialisasi aturan tentang izin tinggal warga negara asing (WNA), terkait visa onshore yang sebelumnya diberlakukan saat pandemi Covid-19. Sosialisasi ini dilakukan seiring mulai melandainya pandemi Covid-19, dan sudah mulai adanya penerbangan Internasional, serta diberlakukannya Visa On Arrival (VOA) bagi wisatawan mancanegara yang masuk Bali.

Sejumlah kebijakan terkait Keimigrasian, yang sebelum pandemi telah diterapkan, akan kembali diberlakukan. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan setelah selama pandemi Covid-19, sejumlah kemudahan telah diberikan kepada Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan. 

Menurut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pramella Y Pasaribu yang hadir pada sosialisasi ini menerangkan, sosialisasi yang digelar ini, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pelaku pariwisata dan juga warga negara asing (WNA) baik yang sudah ada maupun yang akan datang ke Bali untuk mengetahui sejumlah aturan terkait izin tinggal.

Menurutnya, salah satu yang menjadi point penting dalam sosialisasi yang dihadiri pelaku pariwisata dan sejumlah stakeholder itu, adalah terkait aturan Visa onshore. Sebelumnya atau saat pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki aturan yang dikeluarkan atas sejumlah pertimbangan khusus. Di mana, WNA yang berada di Bali dan tidak bisa pulang, yang bersangkutan bisa mengajukan visa baru yakni visa onshore. 

 

Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan dengan Nomor 34 Tahun 2021 yang mana seluruh WNA yang tinggal di Indonesia dan tidak bisa pulang ke negaranya wajib mengajukan visa selama yang bersangkutan ketiadaan alat angkut. “Pertimbangan sebelumnya karena ketiadaan alat angkut, maka keluarlah Permenkumham itu. Dasar itu lah yang dipegang oleh WNA untuk melakukan pengajuan visa bagi yang masih berada di Indonesia, termasuk Bali,” katanya, didampingi Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Putu Suhendra.

Lebih lanjut mneurut Pramella, karena kondisi saat ini sudah mulai berangsur membaik dan sejumlah penerbangan dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia, utamanya Bali, pihaknya di Imigrasi melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian ini, secara perlahan mulai diterapkan untuk izin tinggal kunjungan terkait alih status. Dimana WNA yang berada di Indonesia dan tidak bisa memperpanjang izin tinggal kunjungan, dan wajib untuk alih status dan tidak bisa memperpanjang izin tinggal kunjungan lanjutan seperti sebelumnya. “Untuk itu, setelah pandemi akan berlalu dan penyesuaian alat angkut yang baru, maka regulasi itu akan kembali yang berlaku dan sesungguhnya,” ucapnya.

Oleh karena itulah, ada hal yang diperuntukkan dan harus diketahui oleh masyarakat, terkait pelaksanaan pedomaan teknis mengenai Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal kepada seluruh pelaku wisata, masyarakat dan warga negara asing yang akan berkunjung ke Bali. Untul itulah, dilakukan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang aturan itu.

Aturan ini, lanjut dia, diberlakukan sejak mulai diterbitkan pedomaan teknis tertanggal 3 Februari 2022. Namun, masih memberikan kelonggaran sampai 25 Februari. Pertimbangan hal itu karena di tengah pandemi saat ini sudah mulai membuka diri, termasuk Pulau Dewata yang saat ini sudah membuka penerbangan langsung bagi WNA untuk datang berlibur. “Seperti yang saya katakan, aturan di Imigrasi ini selalu dinamis. Jadi, saat pandemi Covid-19, apabila tidak ada alat angkut, maka akan melakukan visa onshore itu. Namun, ketika kondisi sudah ada perubahan, maka dilakukan penyesuaian juga dengan aturan sebelumnya,” tutupnya. (MBP)

See also  DPD HPI Bali, Bantu Sembako Untuk Anggota

 

redaksi

Related post