Badung Akhirnya Ambil Keputusan Terkait Meliburkan Sekolah

 MANGUPURA – baliprawara.com

Pemkab Badung akhirnya memutuskan meliburkan sekolah selama dua pekan, terhitung mulai 16 Februari hingga 30 Maret 2020. Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Minggu (15/3), menyatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. 

Dikatakan, keputusan libur dua pekan berlaku bagi sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab yakni TK, SD dan SMP. Meski demikian, sekolah tetap diimbau melakukan pembelajaran secara online. Misalnya dengan memberikan tugas pada siswa dengan sistem online. 

Selain itu, libur sekolah tidak berlaku bagi siswa yang melaksanakan ujian. Siswa kelas 9 SMP tetap mengikuti ujian sekolah pada 16 hingga 20 Maret. 

“Guru juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan kepada siswa selama dirumahkan. Agar jangan sampai selama dirumahkan, siswa malah banyak melakukan kegiatan di luar rumah,” katanya. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika menambahkan, siswa memang diarahkan belajar di rumah. Sementara untuk para guru dan tenaga administrasi sekolah, libur tidak berlaku. (praw2)

See also  Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali Raih Gelar Doktor di FH Unud

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *