Badung Gelar Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018
MANGUPURA – baliprawara.com
Seluruh Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian di masing-masing Instansi dilingkungan Pemkab. Badung, Jumat (6/3), mengikuti sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, kegiatan tersebut dibuka Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya, serta dihadiri Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi.
Kegiatan ini menurut Kabag Organisasi Putra Yadnya, merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan Pebruari lalu terkait dengan evaluasi kelembagaan dan analisis jabatan (anjab). Pada kesempatan ini Bagian Organisasi secara khusus mengundang Pemerintah Provinsi terkait dengan evaluasi kelembagaan sesuai Permenpan RB No. 20 tahun 2018. “Evaluasi kelembagaan ini merupakan salah satu dari reformasi birokrasi, penataan dan penguatan organisasi. Dan paling singkat kita melakukan evaluasi kelembagaan adalah tiga tahun,” jelasnya.
Tahun lalu pihaknya telah melakukan evaluasi kelembagaan di Pemkab Badung dan hasilnya 30 organisasi yang memang sangat efektif dan ada 8 (delapan) organisasi yang efektif. “Dalam rangka evaluasi di 2020 ini kami datangkan narasumber dari Provinsi yang akan menyampaikan teknis mengenai peraturan tersebut serta teknis pengisian quisioner yang akan kita sampaikan,” tambahnya.
Sementara Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi menyampaikan sesuai Permenpan RB 20 tahun 2018, pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efesien. Setiap lembaga instansi pemerintah pusat kata dia, wajib melaksanakan evalusai kelembagaan pemerintah. (praw1)