Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,59 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai, Jaringan Diburu
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan 4,59 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai.
MANGUPURA – baliprawara.com
Penyelundupan 4,59 kilogram kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan aparat gabungan. Kasus yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Chile tersebut kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional. Dikatakan, penindakan bermula ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai menemukan indikasi mencurigakan dari hasil analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang.
Pemeriksaan lanjutan terhadap dua tas backpack milik penumpang mengungkap empat kemasan plastik hitam berisi serbuk putih yang diduga kokain. “Total berat barang bukti mencapai 4.594,5 gram bruto atau sekitar 4,59 kilogram,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2026.
Narkotika tersebut kata dia, disembunyikan menggunakan modus false compartment, yakni ruang tersembunyi pada dinding belakang tas untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dua kemasan seberat 2.284,5 gram bruto ditemukan dalam tas perempuan berinisial J. Sementara dua kemasan lainnya dengan berat 2.310 gram bruto berada di tas laki-laki berinisial B.
Keduanya tiba di Denpasar menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia, setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Santiago, Chile, melalui penerbangan LATAM Airlines LA805. “Saat diperiksa, mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, BNN Pusat, dan BNN Provinsi Bali.
Sunaryo, menyatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari ketelitian petugas dalam menganalisis citra X-Ray dan mendeteksi modus penyembunyian narkotika. Pada hari yang sama, penanganan perkara diserahkan kepada BNNP Bali di bawah koordinasi BNN Pusat untuk pengembangan lebih lanjut.
Tim gabungan kemudian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengemudi di sekitar area kedatangan internasional bandara. Seorang warga negara Indonesia juga diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta karena diduga berperan sebagai penerima barang.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, penerima tersebut diduga bertindak atas perintah seorang pengendali. Aparat masih memburu orang yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Penyitaan kokain ini diperkirakan mencegah potensi dampak narkotika terhadap 22.973 jiwa, dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp36,7 miliar.
Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan jalur udara internasional dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan serta mengungkap jaringan peredaran narkotika. (MBP)
