Bupati Giri Prasta Buka Bimtek Sekaligus Launching Inovasi Rajapala Kecamatan Kuta Selatan
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prast, membuka secara reami Bimbingan Teknis (Biktek) Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Kuta Selatan, Senin 27 Mei 2024. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kuta Selatan, pembukana ini ditandai dengan penyematan tanda peserta pelatihan.
Kegiatan Bimtek, dilaksanakan dari tanggal 27-29 Mei 2024, dengan dilanjutkan orientasi lapangan oleh Kepala Lingkungan. Kegiatan ini, dikuti sebanyak 63 orabg peserta yaitu kepala lingkungan dari 3 kelurahan dan 3 desa dinas.
Diantaranya, Kelurahan Jimbaran sebanyak 14 Kepala Lingkungan, Kelurahan Benoa 16 Kepala Lingkungan, Kelurahan Tanjung Benoa sebanyak 6 Kepala Lingkungan. Sedangkan Desa Pecatu sebanyak 9 Kelian Banjar Dinas, Desa Kutuh sebanyak 4 Kelian Banjar Dinas, Desa Ungasan sebanyak 14 Kelian Dinas.
Selain membuka Bimtek, Bupati Giri Prasta juga sekaligus meluncurkan inovasi Laporan Kinerja Kepala Lingkungan (Rajapala) Kecamatan Kuta Selatan. Peresmian Rajapala ini, ditandai dengan menekan monitor.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, para Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Kuta Selatan, serta Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas se-Kecamatan Kuta Selatan.
Bupati Giri Prasta pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya bimtek tersebut. Kegiatan yang menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, baik dari Ombudsman RI, Inspektorat Badung, Kemenkumham maupun pihak Imigrasi.
Yang maan kata dia, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pendalaman ilmu kepada Kepala Desa, Lurah, Kaling dan Kelian Banjar Dinas. Pihaknya berharap, melalui upaya tersebut peran Kepala Desa, Lurah, Kaling dan Kelian Banjar Dinas nantinya dapat memicu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Ini untuk kita bersama. Saya tentu mengapresiasi sekali kegiatan ini. Disini juga tadi juga diluncurkan sistem aplikasi berbasis digital. Jadi rekam jejak untuk pelaksanaan kegiatan apapun termasuk fitur bertalian dengan teknologi canggih ini,” ucapnya.
Ia berterimakasih kepada narasumber yang telah memberikan atensi terhadap Pemkab Badung melalui pelatihan yang dilaksanakan. Bimbingan teknis tersebut menjadi sebuah media pembelajaran dalam meningkatkan wawasan dan mencari solusi permasalahan di lapangan.
Ia meminta para peserta untuk senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi jika hal itu diperlukan dalam penanganan suatu masalah, khususnya menyangkut kewenangan agar tidak sampai keluar dari aturan. Ia ingin Kabupaten Badung senantiasa aman dan nyaman.
“Lakukanlah yang terbaik bagi masyarakat. Selalu melayani dengan hati, sepenuh hati dan berhati-hati. Bekerjalah dengan ikhlas, cerdas dan tuntas demi masyarakat Badung dan kesejahteraan dan ketentraman,” imbaunya.
Sementara Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta menyampaikan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 12 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Bupati Badung No 13 tahun 2019, Peraturan Bupati Badung No 56 tahun 2020 Tentang Kepala Lingkungan, Peraturan Bupati Badung No 16 tahun 2022 Tentang Wilayah Tugas Kecamatan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kepala lingkungan dan kelian banjar dinas se Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, pelayanan prima dari Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas kepada masyarakat dapat terwujud,” terangnya.
Khusus untuk kelurahan, laporan kinerja kepala lingkungan Kecamatan Kuta Selatan merupakan salah satu inovasi Kecamatan Kuta Selatan dalam mendapatkan informasi ataupun kinerja yang telah dilaksanakan Kepala Lingkungan. Laporan tersebut menjadi bukti dan pertanggungjawaban atas hasil kinerja yang telah dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Data laporan kinerja yang telah diisi oleh Kepala Lingkungan akan dikumpulkan dan disetorkan kepada Kecamatan. Hal itu akan memudahkan dalam pengumpulan data yang lebih akurat.
Selain itu, dilaporkan juga inovasi ‘Kumis Bima’ yang merupakan layanan keliling pelayanan masyarakat yang telah dilaksanakan selama hampir 2,5 tahun. Gede Arta berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh desa di Kuta Selatan dapat menjadi zona integritas dan desa anti korupsi. Selain itu, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat dan memenuhi harapan serta kebutuhan warga Kuta Selatan.
“Harapan Bupati juga melahirkan desa atau kecamatan menjadi zona integritas. Kami melaporkan desa kami seluruhnya saat ini sudah masuk desa anti korupsi. Mudah-mudahan capaian ini menjadi inspirasi desa di kabupaten lain di Provinsi Bali,” ujarnya.
Ada 6 narasumber yang dihadirkan sebagai pemateri, yaitu Ombudsman RI Kanwil Bali, Inspektorat Kabupaten Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Raidan Kanwil Kumham Bali. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, serta Dosen Fakultas Hukum Unud. (MBP)