Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Asal Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

 Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Asal Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Dua WNA asal Polandia, diduga menjadi pemandu wisata ilegal di Bali. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia kedapatan melakukan kegiatan menyalahi izin tinggal di Bali. Dua orang yang diketahui berinisial RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30), diduga berkegiatan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide) di Bandara Ngurah Rai.

Hal itu terungkap saat Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan operasi mandiri pada Jumat 7 Februari 2025. Pengawasan yang dilakukan di wilayah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tersebut, dilakukan untuk melaksanakan pengawasan kepada Orang Asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Saat pengawasan tersebut, keduanya terlihat di area drop zone terminal keberangkatan internasional, dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing. Mereka bahkan terlihat sedang bersama sekumpulan turis asing. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menyampaikan bahwa, keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya, telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.

“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” kata Winarko, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Februari 2025..

Kedua WNA tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif, ” tegas Winarko. (MBP)

See also  TCI F-Par Unud Tingkatkan Kompetensi Berbahasa Mandarin Pemandu Wisata di Bali

 

redaksi

Related post