Dinamika Regulasi Terus Berkembang, BVRMA Gandeng Firma Hukum untuk Kepastian Usaha Villa di Bali
Ketua BVRMA Kadek Adnyana (tengah) didampingi Wakil Ketua BVRMA A.A Juliarta (kanan) dan Caroline Sandriani dari Premiere Law Firm.
MANGUPURA – baliprawara.com
Bali Villa Rental & Management Association (BVRMA) mengambil langkah strategis di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang dan kerap menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha. Asosiasi yang menaungi pelaku usaha villa dan manajemen properti ini, resmi menjalin kerja sama dengan dua firma hukum, yakni Premiere Law Firm dan Wawang Law Firm.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penyediaan layanan konsultasi legal dan pendampingan kepatuhan (compliance) bagi para anggota BVRMA, khususnya yang bergerak di sektor penyewaan villa, pengelolaan properti, serta bisnis lain yang berkaitan dengan akomodasi pariwisata di Bali.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) menjadi penanda dimulainya kemitraan strategis ini. Agenda tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Rapat Anggota BVRMA yang digelar Rabu 14 Januari 2026, di Villa The Suaka Baliaga by Puri Asia, Jalan Daksina, Batubelig, Kabupaten Badung, Bali.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Caroline Sandriani selaku perwakilan dari Premiere Law Firm, serta Kadek Adnyana selaku Ketua BVRMA. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pengurus dan anggota BVRMA yang hadir dalam rapat anggota tersebut.
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan kejelasan regulasi dan pemahaman hukum yang lebih komprehensif bagi anggota asosiasi. Ruang lingkup pendampingan mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, pengelolaan dan manajemen villa, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur sektor akomodasi pariwisata di Bali.
Kadek Adnyana menilai bahwa sektor usaha villa memiliki karakteristik yang kompleks karena bersinggungan dengan banyak aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kondisi tersebut menuntut pelaku usaha untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya didampingi Wakil Ketua BVRMA A.A Juliarta.
Melalui kemitraan dengan firma hukum yang berpengalaman, pihaknya berharap dapat menjembatani kebutuhan informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami oleh para anggotanya. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran regulasi dapat diminimalkan sejak dini.
Lebih lanjut Kadek Adnyana menyampaikan bahwa perubahan dan pembaruan regulasi yang terjadi secara berkala sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha villa. Tidak jarang, perbedaan interpretasi aturan justru menimbulkan risiko hukum bagi pengusaha yang sebenarnya ingin menjalankan usaha secara tertib.
Oleh karena itu, keberadaan mitra hukum yang kompeten dipandang sebagai kebutuhan strategis. Pendampingan yang berkelanjutan diharapkan mampu membantu pelaku usaha memahami kewajiban hukum mereka sekaligus menyesuaikan operasional bisnis dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, BVRMA ingin memastikan bahwa para anggota mendapatkan akses konsultasi hukum yang jelas dan terpercaya, sehingga dapat menjalankan usaha dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarmya.
Di sisi lain, Premiere Law Firm dan Wawang Law Firm menyatakan komitmen mereka untuk mendukung penuh langkah BVRMA. Bentuk dukungan tersebut tidak hanya terbatas pada konsultasi hukum, tetapi juga mencakup edukasi legal dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepatuhan yang dihadapi pelaku usaha villa.
Kedua firma hukum tersebut menyampaikan kesiapan untuk membantu anggota BVRMA memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk pengurusan perizinan, tata kelola properti, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan perpajakan yang relevan.
Pendekatan edukatif menjadi salah satu fokus utama kerja sama ini, dengan harapan pelaku usaha tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang ada, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih baik untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, BVRMA berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pelaku usaha villa di Bali. Asosiasi ini juga ingin berkontribusi lebih jauh sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan industri pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali. Melalui sinergi antara asosiasi dan mitra hukum, diharapkan tercipta standar praktik usaha yang profesional dan sesuai aturan.
BVRMA juga menaruh harapan agar kerja sama ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara pelaku industri dan praktisi hukum dalam menghadapi tantangan regulasi yang dinamis. Dengan dukungan legal yang memadai, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan kontribusi terhadap pariwisata Bali secara keseluruhan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BVRMA untuk terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memastikan seluruh anggotanya memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan usaha di tengah dinamika industri pariwisata yang terus bergerak. (MBP)