Hibah Tanah dari KPK, Pemkab Tabanan Siapkan untuk Penguatan Pertanian

 Hibah Tanah dari KPK, Pemkab Tabanan Siapkan untuk Penguatan Pertanian

Bupati Sanjaya saat menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga, Selasa, 6 Oktober 2026. Aset yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut selanjutnya akan dikelola Pemkab Tabanan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Penyerahan aset berlangsung di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, dan diterima langsung Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Hibah ini menjadi bagian dari upaya pemanfaatan aset rampasan negara agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Tabanan. Menurutnya, hibah tanah tersebut merupakan peluang untuk memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung program pembangunan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberikan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Ini merupakan wujud kepercayaan yang sangat kami syukuri,” ujar Sanjaya.

Ia mengatakan, Pemkab Tabanan akan mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung sektor unggulan daerah, khususnya pertanian. Potensi agraris Tabanan dinilai menjadi dasar penting dalam mengoptimalkan aset tersebut untuk memperkuat produktivitas dan ketahanan pangan.

Selain itu, pengelolaan aset hibah juga dinilai strategis di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Lahan yang sebelumnya belum memberikan manfaat optimal diharapkan dapat dikembangkan menjadi aset produktif, baik melalui pengelolaan langsung maupun kerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan.

Sanjaya menegaskan, Pemkab Tabanan akan memastikan aset tersebut dikelola secara terukur dan tepat sasaran.

“Kami berkomitmen untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan aset hibah ini agar berdaya guna secara optimal dan terintegrasi demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadi Pratikto, menjelaskan bahwa pemindahtanganan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme resmi selain lelang.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aset negara yang telah dirampas dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan aset tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, serta jajaran perangkat daerah terkait dari Pemkab Tabanan dan Pemkot Denpasar.(MBP/r)

redaksi2

Related post