Hindari Calo, BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa, Permudah Klaim JHT

 Hindari Calo, BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa, Permudah Klaim JHT

MANGUPURA – baliprawara.com

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja. Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian, mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud”, tegas Deny. Dirinya menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. “Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri,” katanya, Rabu (22/4).

Praktek percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube :

See also  Paritrana Awards 2020 Digelar, BPJamsostek Imbau Pemda Dukung Implementasi Jamsostek

Prosedur klaim JHT dapat dilakukan melalui antrian online melalui link antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU pastikan data diisi sudah sesuai, setelah menerima Bukti Antrian online yang dikirim melalui email, selanjutnya peserta diharuskan scan dokumen yang dibutuhkan yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat keterangan kerja), Buku Rekening Aktif, foto diri terbaru tampak depan, Formulir JHT yang disi lengkap termasuk tanda tangan dan NPWP untuk saldo di atas 50 Juta rupiah.

“Praktek calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Kami tekankan bahwa proses klaim JHT ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT mereka, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya”, ujar Deny.

Kami mengimbau masyarakat untuk mengakses kanal resmi BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan informasi. “Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan”, tegasnya.

Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data. Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protokol Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK untuk melakukan klaim JHT, hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call). 

See also  Presiden Jokowi Minta Kadin Detailkan Implementasi Transformasi Ekonomi

“Semua dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi oleh petugas BPJAMSOSTEK dan akan dilakukan proses konfirmasi, Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas kami. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktek-praktek yang merugikan diri peserta dan keluarga”, pungkas Deny

Peserta yang sudah mencairkan dana JHT masih dapat terlindungi oleh Program BPJAMSOSTEK dengan mengalihkan kepesertaan ke segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU) minimum dua Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana jika mengalami kecelakaan kerja peserta mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pemerintah kelas 1 sampai peserta dinyatakan sembuh dan tanpa batasan biaya. Sedangkan apabila Peserta meninggal dunia, Ahli Waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 Juta Rupiah, untuk peserta yang mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun akan mendapatkan tambahan manfaat berupa Beasiswa Pendidikan untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi dengan total manfaat maksimal sebesar 174 Juta Rupiah. “dengan 16.800 rupiah Peserta yang sudah mencairkan dana JHTnya dapat kembali terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, hal ini semata – mata merupakan bentuk kehadiran Pemerintah untuk memastikan kesejahteraan Masyarakatnya tetap terjaga melalui BPJAMSOSTEK” tutup Deny. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *