Hindari Kerumunan, Pasar Kodok Ditutup Sementara

 Hindari Kerumunan, Pasar Kodok Ditutup Sementara

TABANAN – baliprawara.com

Untuk mengurangi kerumunan masyarakat di pasar, baik di Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri maupun Pasar Tabanan, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali mengeluarkan keputusan. Salah satunya terkait pemindahan pedagang bermobil yang sebelumnya berjualan di jalan depan pasar ke lapangan Alit Saputra, Dangin Carik. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (29/3), sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, antarpedagang juga diberlakukan pengaturan jarak, yakni jarak 10 meter. Bupati Eka juga memutuskan untuk menambah jam operasional empat pasar tradisional yakni Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri dan Pasar Bajera dari pukul 11.00 wita sampai dengan 15.00 wita. Sedangkan untuk pasar baju bekas yang sering disebut pasar kodok/OB, untuk sementara ditutup.

Dalam surat keputusan itu, Bupati Tabanan menyampaikan beberapa poin penting terkait pembatasan jam operasional seluruh toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan. Yakni ditetapkan dari pukul 11.00 Wita sampai dengan 17.00 wita berlaku mulai 29 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut setelah kondisi dinyatakan aman.

“Toko modern wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/ke luar toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antre di lantai toko,” ujarnya. (praw1)

See also  Pemkab Karangasem Akan Lelang Ratusan Kendaraan Dinas

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *