Imigrasi Bali Ungkap Identitas Dua WNA Prancis dalam Video Dewasa di Karangasem

 Imigrasi Bali Ungkap Identitas Dua WNA Prancis dalam Video Dewasa di Karangasem

Identitas Dua WNA Prancis dalam Video Dewasa di Karangasem, berhasil diungkap

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga terlibat dalam video dewasa berdurasi 13 menit. Video tersebut viral di media sosial dan diduga direkam di sebuah penginapan di kawasan Karangasem, Bali.

Melalui penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian, petugas berhasil mengidentifikasi kedua orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Keduanya diketahui berkebangsaan Prancis.

Kantor Imigrasi Buleleng melakukan penelusuran setelah informasi mengenai video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, data kedua WNA itu dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI).

Berdasarkan catatan keimigrasian, EMC dan JPS memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya tercatat meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Petugas menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem dalam rentang 6 hingga 18 Januari 2026. Sementara itu, konten tersebut disebut baru diunggah melalui platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA sudah berada di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan bahwa pemasukan data kedua WNA ke dalam aplikasi SOI dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.

Ia menjelaskan, apabila EMC dan JPS kembali mencoba memasuki Indonesia, sistem akan mendeteksi data keduanya sehingga petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dapat melakukan pemeriksaan sementara.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ramdhani menegaskan, Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan siber dan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani. (MBP)

 

redaksi

Related post